MBNews, Tarakan – Sulitnya menindak anak dibawah umur apabila melakukan tindak kriminal karena anak-anak dilindungi oleh Undang-undang peradilan anak, berimbas pada meningkatnya tindak kriminal oleh pelaku kejahatan yang ada.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Irfan, Kamis (23/4/2015) mengatakan, dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak hal tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memakai anak-anak melakukan tindak kriminal. Untuk di Tarakan kasus tindak kriminal anak di bawah umur yang mendominasi yaitu pencurian, Curanmor, penganiayaan, pencabulan, Shabu-shabu dan pengeroyokkan.
“Padahal anak-anak ini harus dilindungi hak-haknya, namun dijadikan peluang untuk dijadikan pelaku kejahatan, dengan cara direkrut kemudian dilatih,” Ungkap Irfan
Menurut AKP Irfan, ada beberapa faktor anak melakukan tindak kejahatan yaitu faktor lingkungan yang tidak sehat, faktor pergaulan, dan faktor ekonomi. Sehingga untuk mengawasi tingkah laku anak-anak ini sangat di perlukan peran orang tua agar terhindar dari pelaku kejahatan. Kemmudian pihaknya mengkhawatirkan apabila anak-anak terlibat tindak pidana berat yang ancamannya 7 tahun penjara atau seumur hidup.
“Jadi kami mengkhawatirkannya karena tindak pidana dengan ancaman 7 tahun keatas, tidak bisa dilakukan upaya diversi agar hukuman anak tersebut diringankan,” Pungkasnya
Pihak kepolisian Polres Tarakan pernah menangani kasus pencabulan yang otak kejahatannya anak dibawah umur, namun tidak bisa di tahan karena umurnya masih dibawah 14 tahun karena sesuai undang-undang yang berlaku anak di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan sehingga orang tua korban merasa keberatan atas keputusan tersebut.
“Untuk anak-anak yang tersangkut tindak pidana, kami selalu menyarankan kepada orang tua yang bersangkutan agar anaknya di lakukan pembinaan di sejumlah tempat pembinaan anak,” Ulasnya (ctr/hfa)