MBNews, Tarakan – Untuk pelayanan yang lebih baik dan maksimal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tekankan Dokter Umum tidak boleh melayani lebih dari 5.000 pasien peserta BPJS yang terdaftar. Menurut Kepala BPJS Tarakan Juliansyah mengatakan, sebenarnya pemilihan dokter adalah hak dari peserta BPJS namun jika dokter yang dipilih oleh peserta telah penuh maka dialihkan kepada dokter lainnya yang masih lowong banyak.
“Pemilihan Dokter adalah hak dari peserta, kami hanya memberikan opsi ini nama-nama dokter umumnya dan hal itu menjadi patokan sebagai aspek legal menginputkan data pasien,” Kata Juliansyah Jumat (10/4/2015)
Namun ada kalanya BPJS meyarankan pasien untuk memilih dokter yang belum memiliki banyak pasien daripada yang sudah memenuhi kuota pasien. Kalau tidak ada batasan pelayanan tidak akan maksimal karena saat dilakukan praktek dokter tersebut diprediksi memiliki antrian yang panjang dan pasien harus menunggu lama.
“Itu untuk umum, kalau untuk dokter gigi dibatasi dengan 10.000 pasien, klinik 15.000 pasien dan untuk puskesmas tidak dibatasi, dan untuk saat ini ada 17 dokter umum BPJS kesehatan lakukan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan di seluruh Kota Tarakan,” Tambah Juli
Untuk itu masyarakat jangan kecewa jika tidak mendapatkan pelayanan dokter umum yang diinginkan karena kuota tersebut karena semua pelayanan dokter umu BPJS di Tarakan hampir sama. Ini tidak dapat diganggu karena sudah menjadi ketentuan dari BPJS pusat. (hfa)
“Terkadang kita tahu beberapa masyakarat memang sudah nyaman dengan salah satu dokter umum namun kalau kuota sudah penuh BPJS tidak bisa lakukan apa-apa, selain itu masyarakat juga harusnya mempertimbangkan praktek dokter umum berdekatan dengan domisili.” Ujarnya
Faktor domisili wajib dipertimbangkan karena beberapa masyarakat Tarakan yang tinggal di wilayah pinggiran kota lebih memilih dokter yang ada di Kota dan menempuh perjalanan jauh, padahal di lokasi peserta BPJS ada dokter yang melayani BPJS dengan maksimal. (hfa)