AG ajukan peninjauan kembali putusan praperadilan

0
872
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Setelah Permohonan Praperadilan kepada termohon Kodim 0907 Tarakan dan Polres Tarakan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Tersangka kepemilik shabu yang ditangkap oleh personil kodim berinisial AG mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK sudah diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (27/05).

AG beranggapan pengajuan PK karena pertimbangan Hakim memutuskan Praperadilan ada kekeliruan. “Alasan pengajuan PK harus didasarkan apabila ada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau sesuatu yang nyata,” salah satu pernyataan AG, dalam materi PK.

Selain itu tersangka menyoroti surat perintah (sprint) yang tidak ada saat beberapa orang personil TNI melakukan penggeledahan. “Melakukan penganiayaan terhadap diri pemohon didalam rumah pemohon, serta tidak dibekali surat tugas maupun sprint. Tetapi dalam fakta persidangan saksi mengaku sprint menyusul. Tidak melibatkan ketua RT setempat, dianggap sah oleh Hakim, itu merupakan suatu kekeliruan yang nyata dan kekhilafan Hakim terhadap pertimbangan Hakim,” Lanjut AG

Tindakan TNI sebagai dalam Praperadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak ada legalitas TNI melakukan tindakan hukum terhadap warga sipil, apalagi tidak dibekali sprint. “Putusan Hakim merupakan kekeliruan yang fatal, karena tidak ada satupun UU maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang menyatakan TNI adalah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Dalam salah satu dalil di permohonan PK dan menurut Undang undang, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian sesuai UU No. 2 tahun 2002, Kejaksaan menurut UU No. 16 tahun 2004, Kehakiman menurut UU No 48 tahun 2009, Lembaga Pemasyarakatan menurut UU No 12 tahun 1995 dan Advokat menurut UU No 18 tahun 2003.

“Menurut UU TNI Nomor 34 tahun 2004 bahwa TNI sebagai alat negara merupakan penangkal segala bentuk ancaman militer dari dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri, penindak ancaman bersenjata dan pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan,” Tambah AG

Kemudian alat bukti yang menurut AG tidak ada pertimbangan Hakim yang tidak sesuai dengan bukti yang diajukan. Yaitu Sprint No : Sprint/106/IV/2015, tentang surat perintah perintah STR Pangda, VI/Mlw No. STR/12/2015, tanggal 22 Januari 2015 tentang perintah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika dilingkungan TNI AD dan berdasarkan pertimbangan Komando dan Staf Kodim 090 tertanggal 1 April 2015. Semua bukti ini tidak turut terlampir, tetapi menjadi pertimbangan Hakim dalam putusannya.

Sementara Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Irfan Siddiq ketika dihubungi sedang berada di Samarinda untuk mengikuti serah terima jabatan sebagai Dandim di Korem 091 Aji Suryanata. “Saya jangan komentar lah, saya kan sudah bukan Dandim lagi,” katanya (hfa)