MBNews, Tarakan – Empat pelaku pembunuhan yang menghabisi korban bernama Sambas dengan inisial EC, ED, RL dan DB akan disidangkan Kamis (28/5/2015) mendatang di Pengadilan Negeri Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Fajaruddin Yusuf SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JFU) Budi Susilo SH. M.Hum mengatakan, berkas perkara pembunuhan masuk di meja hijau sejak tanggal 11 mei 2015 dan dinyatakan lengkap
Perkara pembunuhan tersebut berawal saat ditemukannya jenazah Sambas yang tewas di kawasan Gunung Selatan pada bulan januari 2015 lalu dan sempat menghebohkan warga. Saat itu Sambas ditemukan tidak bernyawa yang mengalami beberapa luka akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Kemudian selang beberapa hari kepolisian mengungkapkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat pemuda berinisial EC, Ed, RL dan DB alias Pandi. Pengungkap dilakukan berdasarkan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan saksi-saksi orang terdekat korban
Kepala Pengadilan Negeri Tarakan, H.Sumino.,SH.,M.Hum, melalui Hubungan Masyarakat Mahyuddin Igo mengatakan Untuk mengantisipasi agar tidak bergejolak di dalam persidangan Pengadilan Negeri Tarakan jauh-jauh setelah dilimpahkannya berkas tersebut telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanannya. Hal itu menjadi perhatian karena Sejak dilimpahkan berkas tersebut sudah mendengar informasi bahwa perkara ini rentan terjadinya kericuhan dan mengakibatkan proses persidangan terganggu.
PN sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian namun belum memastikan berapa jumlah personil pengamanan yang akan diturunkan “Kami meminta sesuai dengan kebutuhan dalam hal mengamankan, tetapi tinggal dari kepolisian lagi berapa jumlah personil yang akan diturunkan,” Kata M Igo (hfa)